POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
·
Dalam arti kepentingan
umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
·
Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
Proses pertimbangan
b.
Menjamin terlaksananya suatu
usaha
c.
Pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
a.
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Kebijakan
umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil.
Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat. Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the
art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
memenangkan kelanjutan dari politik.
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Implementasi politik dan strategi nasional
I.
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
II.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1) Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2) Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3) Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik,
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
III.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Politik
luar negeri
i.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam
segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagikesejahteraan rakyat.
ii.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
iii.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di duniainternasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang
positif bagi kepentingan nasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar