PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia)
- HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR - UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
- Hakikat Bangsa
Bangsa
tidak terjadi dalam waktu singkat seperti mengatakan sim salabim. Terbentuknya
bangsa membutuhkan waktu yang sangat lama. Proses terbentuknya bangsa diawali
oleh persamaan daerah tempat tinggal dan darah keturunan. Atas dasar persamaan
ini, melalui waktu yang lama lahirlah persamaan pada aspek lainnya. Persamaan
tradisi, persamaan adat istiadat, persamaan bahasa, persamaan kepercayaan,
persamaan kepentingan, dan persamaan kebudayaan. Semua persamaan baik secara
sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama pada akhirnya melahirkan
perasaan senasib dan sependeritaan serta persamaan cita - cita dan tujuan.
Perasaan yang demikian melahirkan suatu perasaan khusus yang melahirkan bahwa
mereka adalah suatu bangsa. Demikianlah lahir dan terbentuklah suatu bangsa.
Proses
terbentuknya bangsa yang demikian, melahirkan beragam definisi bangsa. Apakah
pengertian "Bangsa" ? Beberapa tokoh memberi definisi berikut :
a. Otto Bauer
Bangsa adalah
persatuan watak yang telah terjadi dari persatuan nasib.
b. Hans Kohn
Bangsa adalah persatuan yang dijalani umat manusia karena
memiliki persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan
kewarganegaraan.
c. Ernest Renan
Setelah melakukan penelitian ilmiah terhadap masyarakat
dari zaman purba hingga abad XIX, Ernest Renan memberikan pokok - pokok pikira tentang bangsa, yakni
sebagai berikut.
1.
Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
2.
Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar.
3.
Bangsa
adalah suatu hasil sejarah.
4.
Bangsa
bukan sesuatu yang abadi.
5.
Wilayah
dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang -
ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusianya membentuk jiwanya.
Pada
hakikatnya bangsa adalah himpunan manusia yang memiliki satu jiwa yang
melahirkan suatu tekad untuk hidup bersama atas dasar solidaritas sosial yang
tinggi untuk mewujudkan tujuan bersama. Jiwa bangsa melahirkan identitas
bangsa, identitas yang unik, dan berbeda dengan bangsa lainnya yang ada di
dunia.
Pada
hakikatnya bangsa adalah umat manusia yang memiliki masa lalu, masa kini, dan
masa depan yang sama. Persamaan masa lalu merujuk kepada sejarah kehidupan yang
telah dijalani bangsa itu, dapat berupa penderitaan atau kejayaan. Sejarah masa
lalu melahirkan keinginan untuk hidup bersama pada masa kini. Persamaan masa
kini merujuk kepada persamaan peri kehidupan yang sedang dijalani saat ini,
dalam suatu kehidupan yang adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan.
Persamaan sejarah dan masa kini secara alamiah dikembangkkan yang melahirkan
tujuan bersama. Persamaan masa depan merujuk kepada masa depan yang hendak
dicapai bangsa.
- Unsur - unsur terbentuknya Negara
Kita
sudah sangat sering mendengar kata "Negara"". Apakah negara sama
artinya dengan organisasi kemasyarakatan dan politik yang ada disekitar kita?
Apakah negara sama dengan RT, OSIS, PSSI, KNPI atau PDIP? Jawabanmu pasti
"Tidak". Memang negara adalah suatu organisasitetapi tidak semua
organisasi dapat disebut negara. Suatu organisasi dapat disebut negara apabila
ia memenuhi unsur - unsur tertentu. Menurut Oppenheim Lauterpachi suatu
organisasi dapat disebut negara apabila ia memiliki unsur konstitutif dan
deklaratif.
Unsur - unsur tebentuknya negara sebagai berikut.
- Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara yang menjadi penghuni
negara. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal (berdomisili) didalam
wilayah suatu negara, biasanya dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Bukan penduduk adalah orang yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Contohnya
adalah wisatawan mancanegara, jamaah haji, dan sebagainya.
Penduduk
suatu negara dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga
negara adalah setiap orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota (warga)
dari suatu negara. Status seseorang didalam suatu negara sangat mempengaruhi
hak dan kewajibannya, di Indonesia misalnya, warga negara mempunyai hak milik
tanah dalam wilayah negara, tiap tiap penduduk bebas memeluk agama dan
beribadah, dan sebagainya.
- Wilayah
Setiap
negara menempati wilayah tertentu dengan batas - batas tertentu pula. Wilayah
suatu negara meliputi wilayah darat (Territorial), wilayah udara, dan wilayah ekstra territorial.
Wilayah negara sangat penting karena merupakan tempat berlakunya kekuasaan
negara, susunan pemerintahan, dan Undang - Undang Dasar. Luas sempitnya wilayah
suatu tidak mempengaruhi kesatuan negara, dalam hal ini berlakulah prinsip
"the sovereigne quality of nation" yaitu setiap negara
mempunyai martabat yang sama.
Wilayah
darat ialah daerah permukaan dan dibawah permukaan bumi dalam batas - batas
tertentu sejauh dapat dicapai manusia. Bila berhubungan langsung dengan wilayah
negara nlain maka batas wilayah darat biasanya ditentukan berdasarkan
perjanjian dengan negara - negara tetangga. Selain itu batas wilayah darat
dapat berupa :
·
Batas
yang sengaja dibuat, seperti patok batu, tembok dan garis lintang
·
Batas
alam, seperti sungai, lembah atau gunung.
Lautan
yang merupakan wilayah suatu negara disebut Laut Territorial. Laut diluar laut
territorial disebut laut terbuka (mare leberum) yang bebas digunakan
bagi pelayaran internasional. Perundingan yang panjang dan berkesinambungan
telah dilakukan untuk menetapkan batas - batas wilayah laut. Konferensi PBB
tentang hukum laut untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1958, yang kedua
dilakukan pada tahun 1960, yang ketiga dilakukan di Montego Bay (Jamaika) pada
tanggal 10 Desember 1982 berhasil membuahkan UNCLOS 1982 (UNITED NATIONS
CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA).
Wilayah
ekstraterritorial adalah tempat yang diakui sebagai daerah kekuasaan suatu
negara meskipun tempat tersebut secara nyata berada di wilayah negara lain.
Contohnya adalah :
I.
Kapal
- kapal yang berlayar dengan bendera suatu negara. Kapal ini dianggap sebagai
pulau terapung (floating island) yang merupakan bagian dari suatu wilayah suatu
negara.
II.
Gedung
kedutaan besar atau perwrakilan tetap suatu negara di luar negeri.
- Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain merupakan unsur deklaratif, artinya unsur ini hanya bersifat
menerangkan bahwa suatu negara telah ada dan diterima dalam pergaulan antar
bangsa. Pada umumnya pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.
Pengakuan
de facto
Pengakuan
berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa suatu negara telah ada.
2.
Pengakuan
de jure
Pengakuan
berdasarkan hukum, yang benar benar diakui keberadaannya oleh hukum
internasional.
1)
Pengakuan secara terang
– terangan
Pengakuan yang
dinyatakan secara terang – terangan yang berlanjut dengan pembinaan hubungan
kerja sama kedua negara.
2)
Pengakuan secara
diam – diam
Suatu negara tidak
menyatakan pengakuan terhadap negara tertentu namun mengadakan hubungan kerja
sama dengan negara yang dimaksud.
Sumber :
-
Buku LKS Pendidikan
Kewarganegaraan, Parlindungan Siahaan, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar