Jumat, 16 Mei 2014

Pendidikan Kewarganegaraan


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

(Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

 

  1. HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR - UNSUR  TERBENTUKNYA NEGARA

  1. Hakikat Bangsa

            Bangsa tidak terjadi dalam waktu singkat seperti mengatakan sim salabim. Terbentuknya bangsa membutuhkan waktu yang sangat lama. Proses terbentuknya bangsa diawali oleh persamaan daerah tempat tinggal dan darah keturunan. Atas dasar persamaan ini, melalui waktu yang lama lahirlah persamaan pada aspek lainnya. Persamaan tradisi, persamaan adat istiadat, persamaan bahasa, persamaan kepercayaan, persamaan kepentingan, dan persamaan kebudayaan. Semua persamaan baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama pada akhirnya melahirkan perasaan senasib dan sependeritaan serta persamaan cita - cita dan tujuan. Perasaan yang demikian melahirkan suatu perasaan khusus yang melahirkan bahwa mereka adalah suatu bangsa. Demikianlah lahir dan terbentuklah suatu bangsa.

            Proses terbentuknya bangsa yang demikian, melahirkan beragam definisi bangsa. Apakah pengertian "Bangsa" ? Beberapa tokoh memberi definisi berikut :

a. Otto Bauer

Bangsa adalah persatuan watak yang telah terjadi dari persatuan nasib.

b. Hans Kohn

     Bangsa adalah persatuan yang dijalani umat manusia karena memiliki persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

c. Ernest Renan

     Setelah melakukan penelitian ilmiah terhadap masyarakat dari zaman purba hingga abad XIX, Ernest Renan memberikan  pokok - pokok pikira tentang bangsa, yakni sebagai berikut.

1.      Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.

2.      Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.

3.      Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

4.      Bangsa bukan sesuatu yang abadi.

5.      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang - ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusianya membentuk jiwanya.

            Pada hakikatnya bangsa adalah himpunan manusia yang memiliki satu jiwa yang melahirkan suatu tekad untuk hidup bersama atas dasar solidaritas sosial yang tinggi untuk mewujudkan tujuan bersama. Jiwa bangsa melahirkan identitas bangsa, identitas yang unik, dan berbeda dengan bangsa lainnya yang ada di dunia.

            Pada hakikatnya bangsa adalah umat manusia yang memiliki masa lalu, masa kini, dan masa depan yang sama. Persamaan masa lalu merujuk kepada sejarah kehidupan yang telah dijalani bangsa itu, dapat berupa penderitaan atau kejayaan. Sejarah masa lalu melahirkan keinginan untuk hidup bersama pada masa kini. Persamaan masa kini merujuk kepada persamaan peri kehidupan yang sedang dijalani saat ini, dalam suatu kehidupan yang adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan. Persamaan sejarah dan masa kini secara alamiah dikembangkkan yang melahirkan tujuan bersama. Persamaan masa depan merujuk kepada masa depan yang hendak dicapai bangsa.

  1. Unsur - unsur terbentuknya Negara

            Kita sudah sangat sering mendengar kata "Negara"". Apakah negara sama artinya dengan organisasi kemasyarakatan dan politik yang ada disekitar kita? Apakah negara sama dengan RT, OSIS, PSSI, KNPI atau PDIP? Jawabanmu pasti "Tidak". Memang negara adalah suatu organisasitetapi tidak semua organisasi dapat disebut negara. Suatu organisasi dapat disebut negara apabila ia memenuhi unsur - unsur tertentu. Menurut Oppenheim Lauterpachi suatu organisasi dapat disebut negara apabila ia memiliki unsur konstitutif dan deklaratif.

 

 

Unsur - unsur tebentuknya negara sebagai berikut.

  1. Rakyat

            Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara yang menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal (berdomisili) didalam wilayah suatu negara, biasanya dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Bukan penduduk adalah orang yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Contohnya adalah wisatawan mancanegara, jamaah haji, dan sebagainya.

            Penduduk suatu negara dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota (warga) dari suatu negara. Status seseorang didalam suatu negara sangat mempengaruhi hak dan kewajibannya, di Indonesia misalnya, warga negara mempunyai hak milik tanah dalam wilayah negara, tiap tiap penduduk bebas memeluk agama dan beribadah, dan sebagainya.

  1. Wilayah

            Setiap negara menempati wilayah tertentu dengan batas - batas tertentu pula. Wilayah suatu negara meliputi wilayah darat (Territorial), wilayah  udara, dan wilayah ekstra territorial. Wilayah negara sangat penting karena merupakan tempat berlakunya kekuasaan negara, susunan pemerintahan, dan Undang - Undang Dasar. Luas sempitnya wilayah suatu tidak mempengaruhi kesatuan negara, dalam hal ini berlakulah prinsip "the sovereigne quality of nation" yaitu setiap negara mempunyai martabat yang sama.

            Wilayah darat ialah daerah permukaan dan dibawah permukaan bumi dalam batas - batas tertentu sejauh dapat dicapai manusia. Bila berhubungan langsung dengan wilayah negara nlain maka batas wilayah darat biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara - negara tetangga. Selain itu batas wilayah darat dapat berupa :

·         Batas yang sengaja dibuat, seperti patok batu, tembok dan garis lintang

·         Batas alam, seperti sungai, lembah atau gunung.

            Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut Laut Territorial. Laut diluar laut territorial disebut laut terbuka (mare leberum) yang bebas digunakan bagi pelayaran internasional. Perundingan yang panjang dan berkesinambungan telah dilakukan untuk menetapkan batas - batas wilayah laut. Konferensi PBB tentang hukum laut untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1958, yang kedua dilakukan pada tahun 1960, yang ketiga dilakukan di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982 berhasil membuahkan UNCLOS 1982 (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA).

            Wilayah ekstraterritorial adalah tempat yang diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat tersebut secara nyata berada di wilayah negara lain. Contohnya adalah :

I.       Kapal - kapal yang berlayar dengan bendera suatu negara. Kapal ini dianggap sebagai pulau terapung (floating island) yang merupakan bagian dari suatu wilayah suatu negara.

II.    Gedung kedutaan besar atau perwrakilan tetap suatu negara di luar negeri.

  1. Pengakuan dari negara lain

            Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif, artinya unsur ini hanya bersifat menerangkan bahwa suatu negara telah ada dan diterima dalam pergaulan antar bangsa. Pada umumnya pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Pengakuan de facto

Pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa suatu negara telah ada.

2.      Pengakuan de jure

Pengakuan berdasarkan hukum, yang benar benar diakui keberadaannya oleh hukum internasional.

 
Pengakuan dari negara lain dapat juga dibedakan dari aspek lain, yakni :

1)      Pengakuan secara terang – terangan

Pengakuan yang dinyatakan secara terang – terangan yang berlanjut dengan pembinaan hubungan kerja sama kedua negara.

2)      Pengakuan secara diam – diam

Suatu negara tidak menyatakan pengakuan terhadap negara tertentu namun mengadakan hubungan kerja sama dengan negara yang dimaksud.

 

Sumber :

-          Buku LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Parlindungan Siahaan, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar