Jumat, 16 Mei 2014

Ketahanan Sosial


Ketahanan Sosial

Pengertian dan sudut Pandang Ketahanan Sosial

Ada dua pandangan tentang ketahanan sosial. Pandangan pertama menyatakan bahwa ketahanan sosial merupakan bagian integral dari ketahanan nasional, selain ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan pertahanan-keamanan. Jadi, ketahanan sosial seperti halnya ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan militer merupakan unsur pembentuk ketahanan nasional. Pandangan lain menyebutkan bahwa ketahanan sosial merupakan kemampuan komunitas (local/ grassroot community) dalam memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi perubahan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat koeksistensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua pandangan tersebut bukanlah pandangan dikotomis, namun dapat dipadukan menjadi pemahaman yang lebih komprehensif. Ketahanan sosial suatu komuniti sering dikaitkan dengan kemampuannya mengatasi resiko akibat perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang mengelilinginya. Ketahanan sosial juga menggambarkan kemampuan bertahan di tingkat sistim lokal dari arus globalisasi dan desentralisasi. Ketahanan sosial menunjukkan adanya kemampuan komunitas untuk menghindari dan atau mengelola konflik, mencari berbagai solusi, seiring dengan perkembangan komunitas itu sendiri. Ketahanan sosial mencakup kemampuan internal untuk menggalang konsensus dan mengatur sumber daya dan faktor eksternal yang dapat menjadi sumber ancaman, namun dapat diubah menjadi peluang. Jadi, ketahanan sosial merupakan produk interaksi dinamis antara faktor eksogen dengan endogen, sehingga kemampuan tersebut menunjukkan adanya aspek dinamika dan keseimbangan (community homoestatic and dynamic).

Kemampuan di sini bukan hanya sekedar kemampuan bertahan, tetapi di dalamnya ada unsur dinamik yaitu kemampuan untuk segera kembali kepada kondisi semua atau justru lebih baik lagi. Ketahanan sosial juga mengandung kemampuan untuk mengelola pengelolaan sumber daya, perbedaan, kepentingan, dan konflik Jadi, ketahanan sosial mengandung arti kemampuan untuk mengubah ancaman dan tantangan menjadi peluang dan kesempatan. Berdasarkan uraian tersebut, maka ketahanan sosial bukanlah suatu finish product, tetapi sebagai proses dan dinamika masyarakat. Kemampuan ini yang sejalan dan merupakan bagian dari ketahanan nasional. Kemampuan-kemampuan dalam ketahanan sosial masyarakat akan meningkatkan kewaspadaan nasional, karena pada dasarnya kewaspadaan nasional merupakan rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman yang unsur kewaspadaan nasional ini juga terdapat dalam ketahanan sosial. Ketahanan sosial dalam suatu masyarakat meliputi empat dimensi yang berhubungan erat dengan kewaspadaan nasional dan ketahanan nasional sebagai berikut : Mampu melindungi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari perubahan sosial yang mempengaruhi. Dalam arus globalisasi yang berkembang cepat, dimana tak ada lagi batas-batas negara, maka ditengah arus informasi dan komunikasi yang mendunia diperlukan kemampuan untuk memfilter pengaruh-pengaruh yang belum sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan bangsa dan negara, seperti nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan faham liberal, pluralisme yang diterapkan tanpa dilandasi oleh adat budaya bangsa Dalam era globalisasi terjadi pula suatu keadaan dalam masyarakat suatu sikap individualistik, materialistik, hedonistik, berakibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi negara bangsa, sehingga warganegara tidak lagi peduli terhadap bangsanya. Bila tak mampu melindungi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari perubahan sosial tersebut, maka akan terjadi degradasi moral, wawasan kebangsaan rapuh, hilangnya kesetiakawanan sosial, yang kuat menindas yang lemah, merebaknya korupsi, hilangnya keadilan, terganggunya pembangunan nasional.

Akibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi bangsa tersebut, maka akan berakibat melemahnya kewaspadaan nasional. Seperti kita ketahui bahwa kewaspadaan nasional adalah suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi ancaman. Tentu saja sebagai akibat lebih besar lagi adalah lemahnya ketahanan nasional. Bila ketahanan nasional lemah, maka akan menyebabkan dis integrasi bangsa, sehingga kerangka NKRI terganggu. Mampu Mampu membangun partisipasi masyarakat dan kelembagaan masyarakat. Investasi sosial dalam hal ini adalah partisipasi masyarakat dan kelembagaan masyarakat.

Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan mental/ pikiran dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok, yang mendorongnya untuk memberi sumbangan kepada kelompok dalam upaya mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap upaya yang bersangkutan, sehingga membantu berhasilnya setiap program (Davis, dalam Mubyarto, 1984). Sumbangan dapat berupa pemberian informasi, pikiran dan berupa pemberian tenaga, atau aktivitas untuk mencapai tujuan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk keterlibatan masyarakat mempunyai arti penting dalam proses menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai cara menyelesaikan masalah mereka. Dengan demikian masyarakat mampu melihat masalah mereka sendiri sebagai orang yang terlibat dari perencanaan, pelaksanaan dan hasil. Menumbuhkan kesadaran diri dan aksi akan menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi berperan sebagai subjek. Dengan demikian maka dengan adanya keterlibatan masyarakat maka akan tercapai suatu pemecahan masalah sesuai dengan keinginan bersama, adanya mufakat bersama merupakan bentuk kerjasama antar hubungan individu yang saling mempercayai, saling terbuka, adanya tujuan bersama, sehingga akan terbentuk sistem sosial yang kokoh, yang akan meningkatkan kewaspadaan nasional, sehingga terbentuklah ketahanan nasional.

Kelembagaan masyarakat menurut Hayami dan Kikuchi (1987) adalah :

1)      Aturan main dalam interaksi interpersonal, yaitu sekumpulan aturan mengenai tata hubungan manusia dengan lingkungannya yang menyangkut hak-hak, perlindungan hak-hak dan tanggung jawabnya

2)      Suatu organisasi yang memiliki hirarki yaitu adanya mekanisme administrasi dan kewenangan. Dalam prakteknya, institusi dapat merupakan gabungan dari kebijakan dan tujuan, hukum dan regulasi, rencana dan prosedur organisasi, mekanisme insentif, mekanisme akuntabilitas, norma, tradisi, dan adat istiadat.

Manfaat kelembagaan, adalah: 

1.      Pedoman masyarakat untuk berperilaku dalam memenuhi kebutuhan hidupnya 

2.      Menjaga keutuhan masyarakat atau kelompok sosial tertentu Jika masyarakat mempunyai pedoman hidup untuk berperilaku, maka masyarakat mempunyai arah didalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, tahu apa yang salah, tahu apa yang benar, mana yang boleh dilaksanakan mana yang tidak, dengan demikian keutuhan masyarakat atau komunitas sosial dapat terjaga. Bila keutuhan terjaga maka tingkat kewaspadaan nasional menjadi tinggi, dengan demikian terbentuklah ketahanan nasional. 

3.      Mampu dalam mengelola konflik dan kekerasan. Pada era reformasi yaitu setelah runtuhnya Orde Baru, masalah konflik sosial muncul begitu spontan dan meluas, sehingga menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara ekonomis, fisik, mental-psikologis, dan sosial. Hasil dan manfaat pembangunan yang telah dibangun secara susah payah terasa tidak ada artinya. Konflik seringkali dipahami sebagai pertentangan yang terjadi antara seseorang dengan orang lain, antara kelompok dengan kelompok atau seseorang dengan kelompok dan biasanya terjadi antara pihak yang mempunyai tujuan sama. Dimana salah satu pihak merasa dirugikan dengan keputusan atau tindakan yang diambil. Konflik sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan organisasi yang menyebabkan hasil yang kurang produktif dan berakibat fatal bagi organisasi yang bersangkutan. Adanya ketahanan sosial masyarakat seperti kemampuan mengendalikan konflik merupakan modal dalam membina persatuan. Bila konflik sosial dapat dikendalikan, maka keamanan akan meningkat. Keamanan meningkat akan memberikan kewaspadaan nasional yang tinggi pula, yang otomatis akan membentuk ketahanan nasional. 

Mampu dengan kearifan lokal mengelola sumber daya alam dan sosial Usaha untuk melestarikan nilai-nilai lokal dengan menjaga sumber daya alam dan sosial seperti lembaga atau pranata sosial, nilai kebersamaan dan gotong royong serta kepedulian. Kearfian lokal adalah kematangan masyarakat ditingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap, perilaku dan cara pandang masyarakat yang kondusif didalam mengembangkan potensi dan sumber lokal (material maupun non material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam mewujudkan perubahan kearah yang lebih baik atau positif. (Pusbangtansosmas, Balatbangsos, Departemen Sosial RI). Lingkup kearifan lokal meliputi dimensi-dimensi pengetahuan lokal, budaya lokal, keterampilan lokal, sumber daya lokal, mekanisme pengambilan keputusan lokal, solideritas kelompok (Ife: 2002). Kearifan terhadap lingkungan dapat dilihat dari bagaimana perlakuan kita terhadap benda-benda, tumbuhan, hewan, dan apapun yang ada di sekitar kita.

Perlakuan ini melibatkan penggunaan akal budi kita, sehingga dari perlakuan-perlakuan tersebut dapat tergambar hasil dari aktivitas budi kita. Akumulasi dari hasil aktivitas budi dalam menyikapi dan memperlakukan lingkungan disebut pengetahuan lokal atau biasa disebut kearifan lokal. Kearifan lokal ini menggambarkan cara bersikap dan bertindak kita untuk merespon perubahan-perubahan yang khas dalam lingkup lingkungan fisik maupun kultural. Tertatanya sumber daya sosial akan memberikan ketahanan sosial yang akan semakin meningkatkan kewaspadaan nasional. Kemampuan mengelola sumber daya alam dalam ketahanan sosial masyarakat adalah dengan pemanfaatan dengan menggunakan kearifan lokal. 

Dalam konsepsi ketahanan nasional hal ini sejalan dengan aspek trigatra. Pemanfaatan kekayaan alam harus menggunakan asas maksimal, lestari, daya saing dan dengan pendekatan sosial budaya. Asas maksimal dalam arti memberi manfaat yang optimal untuk membangun dan menjaga ketimpangan antar daerah yang dalam ketahanan sosial masyarakat disebut dengan kearifan lokal, dalam arti memperhatikan kepentingan daerah.. Asas lestari dalam arti kebijakan pengelolaan dan pesatnya pemakaian sumber kekayaan alam harus memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Asas berdaya saing dengan maksud agar dapat digunakan sebagai alat untuk memperkecil ketergantungan pada negara besar. Untuk itu, diperlukan IPTEK, kesadaran membangun, pembinaan, dan kebijakan yang rasional. Pemanfaatan kekayaan alam berdasarkan asas maksimal, lesatri, berdaya saing mewajibkan setiap bangsa untuk bertindak sebagai berikut : Menyusun kebijakan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa Menyusun pola pengelolaan kekayaan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Membina kesadaran nasional dalam pemanfaatan kekayaan alam Mengadakan program pembangunan berkelanjutan. Mengadakan pembentukan modal yang memadai. Menciptakan daya beli dan konsumsi yang cukup, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pengejawantahan kewajiban-kewajiban tersebut akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional yang berarti juga meningkatkan ketahanan nasional.

Kesimpulannya, kearifan lokal yang digali, dipoles, dikemas dan dipelihara dengan baik bisa berfungsi sebagai alternatif pedoman hidup manusia Indonesia dewasa ini dan dapat digunakan untuk menyaring nilai-nilai baru/asing agar tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Sang Khalik, alam sekitar, dan sesamanya (tripita cipta karana). Dan sebagai bangsa yang besar pemilik dan pewaris sah kebudayaan yang adiluhung pula, bercermin pada kaca benggala kearifan para leluhur dapat menolong kita menemukan posisi yang kokoh di arena global ini. Kearifan lokal di dalam mengelola sumber daya alam berarti memperhatikan aspirasi pendududuk setempat sehingga sumber daya alam akan dapat membangun memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan penduduk setempat. Pembagian yang merata dari sumber daya alam antara pemerintah daerah dan pusat akan menghindarkan perasaan diberlakukan tidak adil, sehingga tidak menumbuhkan rasa curiga, ketidak percayaan penduduk lokal terhadap pemerintah, hilangnya kewaspadaan nasional sehingga ketahanan nasional dapat terbentuk dan dis integrasi bangsa akan dapat dihindarkan.

Menurut Koentjaraningrat nilai budaya bangsa Indonesia mengandung empat konsep yaitu :

       I.            Manusia itu hidup sendiri di dunia ini, tetapi dikelilingi oleh komunitasnya, masyarakat, dan alam semesta sekitarnya.

    II.            Segala aspek kehidupan manusia pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.

 III.            Manusia harus selalu berusaha untuk sedapat mungkin memelihara hubungan baik dengan sesamanya, yang terdorong oleh jiwa sama rata-sama rasa.

 IV.            Manusia sedapat mungkin untuk bersifat konform, berbuat sama dan bersama dalam komunitasnya, yang terdorong oleh rasa sama tinggi dan sama rendah.

Serta mempunyai 2 bentuk ancaman, ialah :

o   Ancaman di dalam negeri

Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia 

o   Ancaman dari luar negeri

Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.

Untuk mendukung semua itu. Semangat kebangsaan, kepedulian berbudaya, kemauan menjadi masyarakat global yang berbudaya dan bermartabat, mengembangkan tanggung jawab, reaktualisasi terwujudnya budaya malu, keuletan, kemandirian dan hal-hal semacam itu merupakan fitur-fitur budaya dan kebudayaan yang perlu terus ditumbuh kembangkan, mulai dari diri sendiri, lingkungan, sampai pada tatanan nasional. Jadi untuk mendukung sebuah ketahanan nasional kita harus bisa menjaga budaya itu dan melestarikan budaya itu sendiri agar tidak punah dan di ambil negara lain. Misal dengan membuat hak paten atau membuat hak cipta, mengumumkan kepada dunia bahwa itu hasil karya kita.

 

 

Sumber :


Wawasan Nusantara


WAWASAN  NUSANTARA

Latar Belakang

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.

1.      Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.

2.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.


Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.


Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.



Fungsi

Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah: Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas  Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,  Jawa, Sunda Kecil,  Borneo,  Selebes,  Maluku - Ambon,  Semenanjung Melayu,  Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/ darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
 

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

 
Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukumyang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikaptoleransi.

Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.

Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalamkeadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :

Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran, Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan, Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

 

 

 

Sumber :


 

Pendidikan Kewarganegaraan


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

(Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

 

  1. HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR - UNSUR  TERBENTUKNYA NEGARA

  1. Hakikat Bangsa

            Bangsa tidak terjadi dalam waktu singkat seperti mengatakan sim salabim. Terbentuknya bangsa membutuhkan waktu yang sangat lama. Proses terbentuknya bangsa diawali oleh persamaan daerah tempat tinggal dan darah keturunan. Atas dasar persamaan ini, melalui waktu yang lama lahirlah persamaan pada aspek lainnya. Persamaan tradisi, persamaan adat istiadat, persamaan bahasa, persamaan kepercayaan, persamaan kepentingan, dan persamaan kebudayaan. Semua persamaan baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama pada akhirnya melahirkan perasaan senasib dan sependeritaan serta persamaan cita - cita dan tujuan. Perasaan yang demikian melahirkan suatu perasaan khusus yang melahirkan bahwa mereka adalah suatu bangsa. Demikianlah lahir dan terbentuklah suatu bangsa.

            Proses terbentuknya bangsa yang demikian, melahirkan beragam definisi bangsa. Apakah pengertian "Bangsa" ? Beberapa tokoh memberi definisi berikut :

a. Otto Bauer

Bangsa adalah persatuan watak yang telah terjadi dari persatuan nasib.

b. Hans Kohn

     Bangsa adalah persatuan yang dijalani umat manusia karena memiliki persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.

c. Ernest Renan

     Setelah melakukan penelitian ilmiah terhadap masyarakat dari zaman purba hingga abad XIX, Ernest Renan memberikan  pokok - pokok pikira tentang bangsa, yakni sebagai berikut.

1.      Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.

2.      Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.

3.      Bangsa adalah suatu hasil sejarah.

4.      Bangsa bukan sesuatu yang abadi.

5.      Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang - ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusianya membentuk jiwanya.

            Pada hakikatnya bangsa adalah himpunan manusia yang memiliki satu jiwa yang melahirkan suatu tekad untuk hidup bersama atas dasar solidaritas sosial yang tinggi untuk mewujudkan tujuan bersama. Jiwa bangsa melahirkan identitas bangsa, identitas yang unik, dan berbeda dengan bangsa lainnya yang ada di dunia.

            Pada hakikatnya bangsa adalah umat manusia yang memiliki masa lalu, masa kini, dan masa depan yang sama. Persamaan masa lalu merujuk kepada sejarah kehidupan yang telah dijalani bangsa itu, dapat berupa penderitaan atau kejayaan. Sejarah masa lalu melahirkan keinginan untuk hidup bersama pada masa kini. Persamaan masa kini merujuk kepada persamaan peri kehidupan yang sedang dijalani saat ini, dalam suatu kehidupan yang adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan. Persamaan sejarah dan masa kini secara alamiah dikembangkkan yang melahirkan tujuan bersama. Persamaan masa depan merujuk kepada masa depan yang hendak dicapai bangsa.

  1. Unsur - unsur terbentuknya Negara

            Kita sudah sangat sering mendengar kata "Negara"". Apakah negara sama artinya dengan organisasi kemasyarakatan dan politik yang ada disekitar kita? Apakah negara sama dengan RT, OSIS, PSSI, KNPI atau PDIP? Jawabanmu pasti "Tidak". Memang negara adalah suatu organisasitetapi tidak semua organisasi dapat disebut negara. Suatu organisasi dapat disebut negara apabila ia memenuhi unsur - unsur tertentu. Menurut Oppenheim Lauterpachi suatu organisasi dapat disebut negara apabila ia memiliki unsur konstitutif dan deklaratif.

 

 

Unsur - unsur tebentuknya negara sebagai berikut.

  1. Rakyat

            Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara yang menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal (berdomisili) didalam wilayah suatu negara, biasanya dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Bukan penduduk adalah orang yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Contohnya adalah wisatawan mancanegara, jamaah haji, dan sebagainya.

            Penduduk suatu negara dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota (warga) dari suatu negara. Status seseorang didalam suatu negara sangat mempengaruhi hak dan kewajibannya, di Indonesia misalnya, warga negara mempunyai hak milik tanah dalam wilayah negara, tiap tiap penduduk bebas memeluk agama dan beribadah, dan sebagainya.

  1. Wilayah

            Setiap negara menempati wilayah tertentu dengan batas - batas tertentu pula. Wilayah suatu negara meliputi wilayah darat (Territorial), wilayah  udara, dan wilayah ekstra territorial. Wilayah negara sangat penting karena merupakan tempat berlakunya kekuasaan negara, susunan pemerintahan, dan Undang - Undang Dasar. Luas sempitnya wilayah suatu tidak mempengaruhi kesatuan negara, dalam hal ini berlakulah prinsip "the sovereigne quality of nation" yaitu setiap negara mempunyai martabat yang sama.

            Wilayah darat ialah daerah permukaan dan dibawah permukaan bumi dalam batas - batas tertentu sejauh dapat dicapai manusia. Bila berhubungan langsung dengan wilayah negara nlain maka batas wilayah darat biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian dengan negara - negara tetangga. Selain itu batas wilayah darat dapat berupa :

·         Batas yang sengaja dibuat, seperti patok batu, tembok dan garis lintang

·         Batas alam, seperti sungai, lembah atau gunung.

            Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut Laut Territorial. Laut diluar laut territorial disebut laut terbuka (mare leberum) yang bebas digunakan bagi pelayaran internasional. Perundingan yang panjang dan berkesinambungan telah dilakukan untuk menetapkan batas - batas wilayah laut. Konferensi PBB tentang hukum laut untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1958, yang kedua dilakukan pada tahun 1960, yang ketiga dilakukan di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982 berhasil membuahkan UNCLOS 1982 (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA).

            Wilayah ekstraterritorial adalah tempat yang diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat tersebut secara nyata berada di wilayah negara lain. Contohnya adalah :

I.       Kapal - kapal yang berlayar dengan bendera suatu negara. Kapal ini dianggap sebagai pulau terapung (floating island) yang merupakan bagian dari suatu wilayah suatu negara.

II.    Gedung kedutaan besar atau perwrakilan tetap suatu negara di luar negeri.

  1. Pengakuan dari negara lain

            Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif, artinya unsur ini hanya bersifat menerangkan bahwa suatu negara telah ada dan diterima dalam pergaulan antar bangsa. Pada umumnya pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Pengakuan de facto

Pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) bahwa suatu negara telah ada.

2.      Pengakuan de jure

Pengakuan berdasarkan hukum, yang benar benar diakui keberadaannya oleh hukum internasional.

 
Pengakuan dari negara lain dapat juga dibedakan dari aspek lain, yakni :

1)      Pengakuan secara terang – terangan

Pengakuan yang dinyatakan secara terang – terangan yang berlanjut dengan pembinaan hubungan kerja sama kedua negara.

2)      Pengakuan secara diam – diam

Suatu negara tidak menyatakan pengakuan terhadap negara tertentu namun mengadakan hubungan kerja sama dengan negara yang dimaksud.

 

Sumber :

-          Buku LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Parlindungan Siahaan, S.Pd.