Ketahanan Sosial
Pengertian dan sudut Pandang Ketahanan Sosial
Ada dua pandangan tentang ketahanan sosial. Pandangan pertama
menyatakan bahwa ketahanan sosial merupakan bagian integral dari ketahanan
nasional, selain ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan pertahanan-keamanan.
Jadi, ketahanan sosial seperti halnya ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan
militer merupakan unsur pembentuk ketahanan nasional. Pandangan lain
menyebutkan bahwa ketahanan sosial merupakan kemampuan komunitas (local/
grassroot community) dalam memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi perubahan
sosial yang terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat koeksistensi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedua pandangan tersebut bukanlah pandangan dikotomis, namun
dapat dipadukan menjadi pemahaman yang lebih komprehensif. Ketahanan sosial
suatu komuniti sering dikaitkan dengan kemampuannya mengatasi resiko akibat
perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang mengelilinginya. Ketahanan sosial
juga menggambarkan kemampuan bertahan di tingkat sistim lokal dari arus
globalisasi dan desentralisasi. Ketahanan sosial menunjukkan adanya kemampuan
komunitas untuk menghindari dan atau mengelola konflik, mencari berbagai
solusi, seiring dengan perkembangan komunitas itu sendiri. Ketahanan sosial
mencakup kemampuan internal untuk menggalang konsensus dan mengatur sumber daya
dan faktor eksternal yang dapat menjadi sumber ancaman, namun dapat diubah
menjadi peluang. Jadi, ketahanan sosial merupakan produk interaksi dinamis
antara faktor eksogen dengan endogen, sehingga kemampuan tersebut menunjukkan adanya
aspek dinamika dan keseimbangan (community homoestatic and dynamic).
Kemampuan di sini bukan hanya sekedar kemampuan bertahan,
tetapi di dalamnya ada unsur dinamik yaitu kemampuan untuk segera kembali
kepada kondisi semua atau justru lebih baik lagi. Ketahanan sosial juga
mengandung kemampuan untuk mengelola pengelolaan sumber daya, perbedaan,
kepentingan, dan konflik Jadi, ketahanan sosial mengandung arti kemampuan untuk
mengubah ancaman dan tantangan menjadi peluang dan kesempatan. Berdasarkan uraian
tersebut, maka ketahanan sosial bukanlah suatu finish product, tetapi sebagai
proses dan dinamika masyarakat. Kemampuan ini yang sejalan dan merupakan bagian
dari ketahanan nasional. Kemampuan-kemampuan dalam ketahanan sosial masyarakat
akan meningkatkan kewaspadaan nasional, karena pada dasarnya kewaspadaan
nasional merupakan rasa peduli dan rasa tanggung jawab serta perhatian seorang
warga negara terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegaranya dari suatu potensi ancaman yang unsur kewaspadaan nasional ini
juga terdapat dalam ketahanan sosial. Ketahanan sosial dalam suatu masyarakat
meliputi empat dimensi yang berhubungan erat dengan kewaspadaan nasional dan
ketahanan nasional sebagai berikut : Mampu melindungi individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat dari perubahan sosial yang mempengaruhi. Dalam arus
globalisasi yang berkembang cepat, dimana tak ada lagi batas-batas negara, maka
ditengah arus informasi dan komunikasi yang mendunia diperlukan kemampuan untuk
memfilter pengaruh-pengaruh yang belum sesuai dengan norma-norma dan nilai
kehidupan bangsa dan negara, seperti nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan
faham liberal, pluralisme yang diterapkan tanpa dilandasi oleh adat budaya
bangsa Dalam era globalisasi terjadi pula suatu keadaan dalam masyarakat suatu
sikap individualistik, materialistik, hedonistik, berakibat merosotnya
perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi negara bangsa, sehingga
warganegara tidak lagi peduli terhadap bangsanya. Bila tak mampu melindungi
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari perubahan sosial tersebut,
maka akan terjadi degradasi moral, wawasan kebangsaan rapuh, hilangnya
kesetiakawanan sosial, yang kuat menindas yang lemah, merebaknya korupsi,
hilangnya keadilan, terganggunya pembangunan nasional.
Akibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap
eksistensi bangsa tersebut, maka akan berakibat melemahnya kewaspadaan
nasional. Seperti kita ketahui bahwa kewaspadaan nasional adalah suatu sikap
dalam hubungannya dengan nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli dan rasa
tanggung jawab serta perhatian seorang warga negara terhadap kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaranya dari suatu potensi
ancaman. Tentu saja sebagai akibat lebih besar lagi adalah lemahnya ketahanan
nasional. Bila ketahanan nasional lemah, maka akan menyebabkan dis integrasi
bangsa, sehingga kerangka NKRI terganggu. Mampu Mampu membangun partisipasi
masyarakat dan kelembagaan masyarakat. Investasi sosial dalam hal ini adalah
partisipasi masyarakat dan kelembagaan masyarakat.
Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan mental/ pikiran
dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok, yang mendorongnya untuk memberi
sumbangan kepada kelompok dalam upaya mencapai tujuan serta turut
bertanggungjawab terhadap upaya yang bersangkutan, sehingga membantu
berhasilnya setiap program (Davis, dalam Mubyarto, 1984). Sumbangan dapat
berupa pemberian informasi, pikiran dan berupa pemberian tenaga, atau aktivitas
untuk mencapai tujuan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk keterlibatan
masyarakat mempunyai arti penting dalam proses menumbuhkan kesadaran masyarakat
mengenai cara menyelesaikan masalah mereka. Dengan demikian masyarakat mampu
melihat masalah mereka sendiri sebagai orang yang terlibat dari perencanaan,
pelaksanaan dan hasil. Menumbuhkan kesadaran diri dan aksi akan menjadikan
masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi berperan sebagai subjek. Dengan
demikian maka dengan adanya keterlibatan masyarakat maka akan tercapai suatu
pemecahan masalah sesuai dengan keinginan bersama, adanya mufakat bersama
merupakan bentuk kerjasama antar hubungan individu yang saling mempercayai,
saling terbuka, adanya tujuan bersama, sehingga akan terbentuk sistem sosial
yang kokoh, yang akan meningkatkan kewaspadaan nasional, sehingga terbentuklah ketahanan
nasional.
Kelembagaan masyarakat menurut Hayami dan Kikuchi (1987) adalah :
1) Aturan main dalam interaksi interpersonal, yaitu sekumpulan aturan
mengenai tata hubungan manusia dengan lingkungannya yang menyangkut hak-hak,
perlindungan hak-hak dan tanggung jawabnya
2) Suatu organisasi yang memiliki hirarki yaitu adanya mekanisme
administrasi dan kewenangan. Dalam prakteknya, institusi dapat merupakan
gabungan dari kebijakan dan tujuan, hukum dan regulasi, rencana dan prosedur
organisasi, mekanisme insentif, mekanisme akuntabilitas, norma, tradisi, dan
adat istiadat.
Manfaat kelembagaan, adalah:
1.
Pedoman masyarakat
untuk berperilaku dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
2.
Menjaga keutuhan
masyarakat atau kelompok sosial tertentu Jika masyarakat mempunyai pedoman
hidup untuk berperilaku, maka masyarakat mempunyai arah didalam melaksanakan
tugas-tugas kehidupan, tahu apa yang salah, tahu apa yang benar, mana yang
boleh dilaksanakan mana yang tidak, dengan demikian keutuhan masyarakat atau
komunitas sosial dapat terjaga. Bila keutuhan terjaga maka tingkat kewaspadaan
nasional menjadi tinggi, dengan demikian terbentuklah ketahanan nasional.
3. Mampu dalam mengelola konflik dan kekerasan. Pada era reformasi yaitu
setelah runtuhnya Orde Baru, masalah konflik sosial muncul begitu spontan dan
meluas, sehingga menimbulkan dampak yang sangat besar, baik secara ekonomis,
fisik, mental-psikologis, dan sosial. Hasil dan manfaat pembangunan yang telah
dibangun secara susah payah terasa tidak ada artinya. Konflik seringkali
dipahami sebagai pertentangan yang terjadi antara seseorang dengan orang lain,
antara kelompok dengan kelompok atau seseorang dengan kelompok dan biasanya
terjadi antara pihak yang mempunyai tujuan sama. Dimana salah satu pihak merasa
dirugikan dengan keputusan atau tindakan yang diambil. Konflik sering terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat dan organisasi yang menyebabkan hasil yang kurang
produktif dan berakibat fatal bagi organisasi yang bersangkutan. Adanya
ketahanan sosial masyarakat seperti kemampuan mengendalikan konflik merupakan
modal dalam membina persatuan. Bila konflik sosial dapat dikendalikan, maka
keamanan akan meningkat. Keamanan meningkat akan memberikan kewaspadaan
nasional yang tinggi pula, yang otomatis akan membentuk ketahanan nasional.
Mampu dengan kearifan lokal mengelola sumber daya alam dan
sosial Usaha untuk melestarikan nilai-nilai lokal dengan menjaga sumber daya
alam dan sosial seperti lembaga atau pranata sosial, nilai kebersamaan dan
gotong royong serta kepedulian. Kearfian lokal adalah kematangan masyarakat
ditingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap, perilaku dan cara pandang
masyarakat yang kondusif didalam mengembangkan potensi dan sumber lokal
(material maupun non material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam
mewujudkan perubahan kearah yang lebih baik atau positif. (Pusbangtansosmas,
Balatbangsos, Departemen Sosial RI). Lingkup kearifan lokal meliputi
dimensi-dimensi pengetahuan lokal, budaya lokal, keterampilan lokal, sumber
daya lokal, mekanisme pengambilan keputusan lokal, solideritas kelompok (Ife:
2002). Kearifan terhadap lingkungan dapat dilihat dari bagaimana perlakuan kita
terhadap benda-benda, tumbuhan, hewan, dan apapun yang ada di sekitar kita.
Perlakuan ini melibatkan penggunaan akal budi kita, sehingga
dari perlakuan-perlakuan tersebut dapat tergambar hasil dari aktivitas budi
kita. Akumulasi dari hasil aktivitas budi dalam menyikapi dan memperlakukan
lingkungan disebut pengetahuan lokal atau biasa disebut kearifan lokal.
Kearifan lokal ini menggambarkan cara bersikap dan bertindak kita untuk
merespon perubahan-perubahan yang khas dalam lingkup lingkungan fisik maupun
kultural. Tertatanya sumber daya sosial akan memberikan ketahanan sosial yang
akan semakin meningkatkan kewaspadaan nasional. Kemampuan mengelola sumber daya
alam dalam ketahanan sosial masyarakat adalah dengan pemanfaatan dengan
menggunakan kearifan lokal.
Dalam konsepsi ketahanan nasional hal ini sejalan dengan
aspek trigatra. Pemanfaatan kekayaan alam harus menggunakan asas maksimal,
lestari, daya saing dan dengan pendekatan sosial budaya. Asas maksimal dalam
arti memberi manfaat yang optimal untuk membangun dan menjaga ketimpangan antar
daerah yang dalam ketahanan sosial masyarakat disebut dengan kearifan lokal,
dalam arti memperhatikan kepentingan daerah.. Asas lestari dalam arti kebijakan
pengelolaan dan pesatnya pemakaian sumber kekayaan alam harus memperhatikan
kepentingan generasi yang akan datang. Asas berdaya saing dengan maksud agar
dapat digunakan sebagai alat untuk memperkecil ketergantungan pada negara
besar. Untuk itu, diperlukan IPTEK, kesadaran membangun, pembinaan, dan
kebijakan yang rasional. Pemanfaatan kekayaan alam berdasarkan asas maksimal,
lesatri, berdaya saing mewajibkan setiap bangsa untuk bertindak sebagai berikut
: Menyusun kebijakan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam
seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan
bangsa Menyusun pola pengelolaan kekayaan alam dengan pendekatan kesejahteraan
dan keamanan.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi Membina
kesadaran nasional dalam pemanfaatan kekayaan alam Mengadakan program
pembangunan berkelanjutan. Mengadakan pembentukan modal yang memadai.
Menciptakan daya beli dan konsumsi yang cukup, baik dalam negeri maupun luar
negeri. Pengejawantahan kewajiban-kewajiban tersebut akan meningkatkan
kesejahteraan dan keamanan nasional yang berarti juga meningkatkan ketahanan
nasional.
Kesimpulannya, kearifan lokal yang digali, dipoles, dikemas
dan dipelihara dengan baik bisa berfungsi sebagai alternatif pedoman hidup
manusia Indonesia dewasa ini dan dapat digunakan untuk menyaring nilai-nilai
baru/asing agar tidak bertentangan dengan kepribadian bangsa dan menjaga
keharmonisan hubungan manusia dengan Sang Khalik, alam sekitar, dan sesamanya
(tripita cipta karana). Dan sebagai bangsa yang besar pemilik dan pewaris sah
kebudayaan yang adiluhung pula, bercermin pada kaca benggala kearifan para
leluhur dapat menolong kita menemukan posisi yang kokoh di arena global ini.
Kearifan lokal di dalam mengelola sumber daya alam berarti memperhatikan
aspirasi pendududuk setempat sehingga sumber daya alam akan dapat membangun
memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan penduduk setempat. Pembagian
yang merata dari sumber daya alam antara pemerintah daerah dan pusat akan
menghindarkan perasaan diberlakukan tidak adil, sehingga tidak menumbuhkan rasa
curiga, ketidak percayaan penduduk lokal terhadap pemerintah, hilangnya
kewaspadaan nasional sehingga ketahanan nasional dapat terbentuk dan dis
integrasi bangsa akan dapat dihindarkan.
Menurut Koentjaraningrat
nilai budaya bangsa Indonesia mengandung empat konsep yaitu :
I.
Manusia itu hidup sendiri di
dunia ini, tetapi dikelilingi oleh komunitasnya, masyarakat, dan alam semesta
sekitarnya.
II.
Segala aspek kehidupan manusia
pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
III.
Manusia harus selalu berusaha
untuk sedapat mungkin memelihara hubungan baik dengan sesamanya, yang terdorong
oleh jiwa sama rata-sama rasa.
IV.
Manusia sedapat mungkin untuk
bersifat konform, berbuat sama dan bersama dalam komunitasnya, yang terdorong
oleh rasa sama tinggi dan sama rendah.
Serta mempunyai 2 bentuk
ancaman, ialah :
o
Ancaman
di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang
berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
o
Ancaman
dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan
intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat,
udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
Untuk
mendukung semua itu. Semangat kebangsaan, kepedulian berbudaya, kemauan menjadi
masyarakat global yang berbudaya dan bermartabat, mengembangkan tanggung jawab,
reaktualisasi terwujudnya budaya malu, keuletan, kemandirian dan hal-hal
semacam itu merupakan fitur-fitur budaya dan kebudayaan yang perlu terus
ditumbuh kembangkan, mulai dari diri sendiri, lingkungan, sampai pada tatanan
nasional. Jadi untuk mendukung sebuah ketahanan
nasional kita harus bisa menjaga budaya itu dan melestarikan budaya itu sendiri
agar tidak punah dan di ambil negara lain. Misal dengan membuat hak paten atau
membuat hak cipta, mengumumkan kepada dunia bahwa itu hasil karya kita.
Sumber :