ETIKA MENULIS DI INTERNET
Blog saat ini dikenal sebagai salah satu
media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai
media online, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog
yang biasa disebut blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semua
memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah
diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa
mempublikasikan tulisannya. Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat
kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan
lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang
sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya
dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam
berkomunikasi online. Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan
kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa
aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan
dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah
aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih
berhati-hati dalam menulis di blog mereka.
Menulis
bukanlah hal yang sulit selama memiliki ide untuk menulis. Kesulitan menulis
muncul apabila tidak ada ide
untuk menulis. Untuk memperkuat tulisan yang dibuat diperlukan referensi baik
dari buku, dari jurnal ilmiah maupun dari tulisan-tulisan profesional lainnya.
Pertanyaannya, halalkah jika kita mengkopi paste tulisan orang lain?
Jawabannya adalah
diperbolehkan atau syah-syah saja selama menyebutkan sumbernya. Mengkopi paste
tanpa menyebutkan sumbernya dapat dikatakan sebagai plagiator dan melanggar UU
hak cipta. Setiap penulis memiliki karakter dan gaya penulisan masing-masing
yang mencirikan tulisan-tulisannya. Oleh sebab itu akan terlihat copy paste manakala seorang
penulis memasukannya dalam tulisannya. Dalam menulis disebuah blog perlu memperhatikan
beberapa etika yang perlu diperhatikan antara lain :
·
Buatlah judul yang menarik, Judul memiliki kekuatan untuk
menarik pembaca.
·
Hindari kesalahan ketik, karena kesalahan ketik akan membuat
ketidaknyamanan pembaca yang pada akhir sipembaca enggan berlama-lama diblog
kita.
·
Mencopy-paste adalah pekerjaan halal selama disebutkan
sumbernya. Namun terlalu banyak melakukan copy paste akan menghambat
kreativitas yang kita miliki atau bahkan sampai menghambat munculnya ide-ude
untuk menulis serta tulisan yang kita buat akan kehilangan maknanya.
·
Usahakan Gunakan gambar sebagai Ilustrasi, dengan gambar akan
membuat pembaca lebih mudah mencerna maksud dan tujuan sebuah tulisan. Jika
gambar yang digunakan adalah hasil karya orang lain jangan lupa menyebutkan
sumbernya. Gambarnyapun gunakan dengan ukuran web agar pembaca tidak terlalu lama membuka blog kita.
·
Hindari penulisan yang mengandung SARA, menebar kebencian dan
permusuhan yang dapat memprovokasi pembaca.
·
Gunakan bahasa yang santun, sopan dan smart untuk dibaca sehingga memberikan rasa nyaman
kepada pembaca blog kita.
Itulah beberapa etika dalam menulis blog, dan marilah
kita junjung tinggi etika
dalam menulis blog untuk lebih meningkatkan kreativitas dan menghasilkan
tulisan yang berkarakter.
Di Indonesia ada
Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog
yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga
berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna
internet pada umumnya. Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat
ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara
soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu
berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh
manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan
ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun
sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam
arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang blogger. Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung
3 pengertian : Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral,
misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’. Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa
Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS
(bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN. Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika
sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang
dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. EtikaDeskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral
dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang
terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.
2.
EtikaNormatif
Mendasarkan pada norma,
mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis,
menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus. Umum:
menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana
hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll. Khusus: upaya untuk
menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam
kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti : Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah. Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti : Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam. Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah. Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini, hal-hal penting yang
tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk
melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak
perlu.
a. MencantumkanSumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
b. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam
kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup
kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di
belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik
dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya
kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
c. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita,
maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto,
gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran
dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja.
Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/02/16/menjunjung-tinggi-etika-menulis-529184.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar